Rabu, 19 Mei 2010

Tajdid Gerakan Muhammdiyah

Muhammadiyah sering dijuluki sebagai organisasi islam pembaharu, atau gerakan tajdid. Julukan ini tentu tidak datang dari dalam Muhammadiyah, melainkan dari para pengamat dan pemerhati Muhammadiyah. Diantara indikator organisasi pembaharu, menurut mereka, adalah karena organisasi ini berusaha untuk merujuk secara langsung kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah dan memahaminya secara utuh dan komprehensif. Namun, akhir-akhir ini, ciri dan indikator itu sering dipermasalahkan. Karena itu, predikat mujaddid yang diberikan kepada Muhammadiyah merupakan sesuatu yang harus dikritisi. Kritik itu, tentu harus didasarkan pada kenyataan dan kiprah organisasi ini dalam merspons segala macam persoalan yang semakin kompleks dan canggih ini. Kenyataannya, bukan saja Muhammadiyah yang melakukan pembaharuan dan terobosan baru, bahkan akhir-akhir ini banyak perkumpulan yang telah melakukan perubahan secara liberal terhadap doktrin dan norma ajaran Islam.
Ketika Muhammadiyah didirikan tahun 1912 atau sejak Majlis tarjih dibentuk pada tahun 1928, persoalan yang dihadapinya relatif sangat sederhana dan kelihatannya tidak beranjak dari pemurnian aqidah dan ibadah atau dalam masalah-masalah khilafiyah. Itulah sebabnya, majlis ini diberi nama Majlis Tarjih. Tetapi dalam perkembangannya sampai saat ini, persoalan-persoalan baru muncul kepermukaan dan menuntut direspon oleh Muhammadiyah. Tentu, seiring dengan beragam persoalan kontemporer, nama Majlis ini pun mengalami peerubahan atau penambahan. Ada yang menghendaki diubah menjadi Majlis Ijtihad. Namun sejarah mencatat, bahwa ketika Muktamar Tarjih di Aceh pada tahun 1995, Majlis ini diubah menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Sesuai namanya, tentu Majlis ini semakin berat tugas dan tanggung jawabnya. Pararlel dengan perubahan namanya, Majlis Tarjih dan PPI telah berusaha mengembangkan sistem dan metode berijtihad, yang berbeda dari metode yang pernah ada sebelumnya. Pendekatan yang digunakan tidak terbatas pada pendekatan normatif fiqhiyyah, tetapi sudah mengarah pada pendekatan yang lebih filosofis.
Berbagai metode dan pendekatan itu digunakan oleh Muhammadiyah dimaksudkan untuk merealisasikan Islam yang universal sebagai cirri gerakannya. Diyakini oleh Muhammadiyah, bahwa sebagai sebuah agama, Islam memiliki kepentingan untuk mendorong manusia untuk melakukan transformasi ke arah cita dan visi Islam. Dalam hal ini, Islam harus menjadi instrumen ilahiah yang memberikan panduan nilai-nilai moral dan etis yang benar bagi kehidupan manusia. Islam, dibandingkan dengan agama lain, sebenarnya merupakan agama yang paling mudah untuk menerima premis semacam ini. Alasan utamanya terletak pada ciri Islam yang paling menonjol, yaitu sifatnya yang “hadir dimana-mana” (omnipressence). Ini sebuah pandangan yang mengakui bahwa “dimana-mana”, kehadiran Islam selalu memberikan panduan moral yang benar bagi tindakan manusia.1
Peradaban modern manusia yang semakin mengglobal akibat pesatnya kemajuan industri, teknologi, dan informasi menuntut tidak saja kecerdasan nalar tetapi juga kematangan dan kecerahan emosional dan spiritual dalam menyikapi, mencermati, menyimak, dan mengevaluasi peradaban sehingga manusia tidak tercerabut dari akar religiusitasnya. Umat Islam, sesungguhnya dapat memberikan responsi pada modernitas secara positif. Islam secara intrinsik memiliki muatan nilai dan ajaran yang mendorong pada pembaharuan dan kemajuan. Sebagai agama universal dan kosmopolitan, Islam memiliki karakter yang menjunjung tinggi pada harkat kemanusiaan dan kepedulian sosial sebagai sesuatu yang selalu tetap dan abadi.
Islam selain bersifat transendental, juga harus bersifat immanent, dalam arti harus dapat memberi daya dan pengaruh pada transformasi sosial, budaya, politik, ekonomi yang positif dan konstruktif. Nilai-nilai keagamaan Islam dengan demikian diharapkan memberi energi dan kekuatan yang dapat memotivasi secara terus menerus dan mentransformasikan masyarakat dengan berbagai aspeknya ke dalam skala-skala besar yang bersifaat praktis maupun teoritis. Namun, tentu saja pesan Ilahiah dan kumpulan hkazanah Islam klasik itu harus dapat diterjemahkan dalam sebuah konsep teoritis dan empirik yang siap diaplikasikan dalam ruang dan waktu kekinian. Akselerasi kemajuan teknologi dan perkembangan informasi begitu cepat harus diimbangi dengan interpretasi dan kajian yang aktual dan bertanggungjawab dari doktrin syari’at Islam.
Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan Sunnah, artinya segala persoalan kehidupan harus dikembalikan pada kedua sumber tersebut. Akan tetapi, hal itu memerlukan kecerdasan akal untuk menggali dan menkontekstualisasikan secara tepat dengan situasi dan kondisi yang berubah. Upaya reaktualisasi ajaran Islam, menjadi niscaya karena secara doktrinal Islam bersifat universal dan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lilalamin). Al-Quran memang bersifat doktrin yang mutlak benar, tetapi penafsiran dan pemahaman atasnya tidak bernilai mutlak benar semutlak benarnya doktrin itu sendiri. Di sinilah makna tajdid menjadi tema penting.

Apa yang dimaksud dengan tajdîd dalam Muhammadiyah dan bagaimana perkembangannya selama satu abad pertama? Kedua persoalan ini perlu dianalisis berdasarkan periodesasi dan kurun waktu yang telah ada. Secara garis besar, perkembangan tajdid dalam Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi tiga pase, yakni pase aksi-reaksi, konsepsionalisasi dan pase rekonstruksi.
Ketika Muhammadiyah didirikan, para tokoh Muhammadiyah, termasuk K.H. Ahmad Dahlan, belum memikirkan landasan konseosional dan teoritis tentang apa yang akan dilakukannya. Yang terjadi adalah, upaya mereka untuk secara praktis dan pragmatis menyebarkan ajaran Islam yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Konsentrasi mereka difokuskan pada bagaimana praktek keagamaan yang dilakukan masyarakat waktu itu disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah di satu sisi, tapi juga memperhatikan tradisi agama lain, khususnya kristen, yang kebetulan disebarkan oleh penjajah negeri ini. Kecenderungan yang bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi mulai terlihat. Pembetulan arah kiblat dalam pelaksanaan shalat, misalnya, menjadi bukti betapa reaktifnya tokoh Muhammadiyah saat itu. Jargon yang diusung saat itu adalah “Kembali Kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah” secara apa adanya terutama dalam masalah aqidah dan ibadah mahdlah. Munculnya istilah TBC (Takhayyul, Bid’ah dan Churafat) merupakan akibat dari gerakan pemurnian periode ini. Produk pemikiran yang dihasilkan oleh Majlis Tarjih didominasi oleh upaya memurnikan bidang akidah dan ibadah itu. Periode ini berlangsung sampai tahun enam puluhan.
Kemudian pada awal tahun enam puluhan sampai tahun sembilan puluhan sudah mulai terasa bagaimana pentingnya untuk membuat dasar dan teori penyelesaian masalah yang dihadapi oleh umat Islam yang didominasi oleh persoalan mu’amalah dunyawiyyah, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan bahkan masalah politik sekalipun. Pedoman bertarjih dalam bentuk kaidah lajnah tarjih mulai disusun pada awal tahun tujuh puluhan. Dalam kaidah ini disebutkan, bahwa tugas pokok lajnha tarjih adalah melakukan pemurnian dalam bidan aqidah dan ibadah serta menyusun rumusan dan tuntunan dalam bidang mu’amalah dunyawiyyah. Tentu kaidah ini belum mencakup konsep dan metode penyelesaian masalah secara komprehensif.
Sebenarnya sejak tahun 1968 rumusan tajdîd di kalangan Muhammadiyah telah ada, dan bahkan tidak pernah ada warga Muhammadiyah yang menggugatnya. Akan tetapi, rumusan tersebut sangat sederhana, tanpa disertai penjelasan yang memadai. Masalah tersebut baru dibahas pada muktamar tarjih XXII di Malang, tahun 1989. Agaknya, pembicaraan ini menjadi agenda muktamar tarjih disebabkan semakin gencarnya kritik yang ditujukan kepada organisasi yang berorientasi pada pemurnian dan pembaharuan ini. Kemudian hasil muktamar tarjih itu ditanfizkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi rumusan yang resmi dan berlaku untuk seluruh warga Muhammadiyah.
Adapun rumusan tajdîd yang resmi dari Muhammadiyah itu adalah sebagai berikut:
Dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan, dan dari segi istilah, tajdîd memiliki dua arti, yakni:
a. pemurnian;
b. peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya.
Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Dalam arti “peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya”, tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak dari ajaran Islam.
Rumusan tajdîd di atas mengisyaratkan, bahwa dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur'an dan Hadits, dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali al-Qur'an dan Hadits sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Pada prinsipnya Muhammadiyah mengakui peranan akal dalam memahami al-Qur'an dan Hadits. Namun, kata-kata "yang dijiwai ajaran Islam" memberi kesan bahwa akal cukup terbatas dalam meyelesaikan masalah-masalah yang timbul sekarang ini, dan akal juga terbatas dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa jika pemahaman akal berbeda dengan kehendak zhâhir nash, maka kehendak nash harus didahulukan dari pada pemahaman akal.
Ada yang berpendapat, bahwa dalam Muhammadiyah fungsi akal tidak dominan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan fiqih. Agaknya pendapat itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Memang benar bahwa Majlis Tarjih Muhammadiyah menegaskan kenisbian akal dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadits. Namun, kenisbian akal itu hanya terbatas dalam memahami masalah-masalah ibadah yang ketentuannya sudah diatur dalam nash. Sedangkan dalam masalah-masalah yang termasuk "al-umûr al-dunyâwiyyat" penggunaan akal sangat diperlukan, untuk tercapainya kemaslahatan umat manusia.
Menarik untuk dikaji lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan "al-umûr al-dunyâwiyyat" oleh Muhammadiyah. Secara harfiyah, istilah itu berarti masalah-masalah yang berhubungan dengan dunia. Konsekwensi logisnya, berarti Muhammadiyah menerima istilah "masalah-masalah yang berhubungan dengan akhirat" saja. Hal ini mengesankan adanya dikotomi antara masalah keduniaan yang bersifat profan di satu pihak dan masalah-masalah keakhiratan yang bersifat sakral di pihak lain. Namun, dikotomi itu tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Muhammadiyah. Yang ada dalam konsep dasar Muhammadiyah adalah dibedakannya antara mas'alah dunyawiyah di satu pihak dan masalah ibadah di pihak lain. Kalau begitu, yang dimaksud dengan mas'alah dunyawiyah itu adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan sesama manusia, atau dalam pembagian ilmu fiqih lazim disebut bidang mu'amalah. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa menurut Muhammadiyah peranan akal cukup penting dalam menyelesaikan masalah-masalah mu'amalah itu.
Dalam lapangan atau ruang lingkup ijtihad, Muhammadiyah berpendapat bahwa ijtihad, dalam arti menyelesaikan masalah dan mengkaji ulang, berlaku dalam bidang fiqih saja. Masalah aqidah termasuk masalah vang tidak boleh diijtihadkan lagi, apalagi jika dikaji secara rasional. Bidang yang disebut terakhir ini oleh Muhammadiyah dimasukkan kepada lahan pemurnian, dan bukan lahan modernisasi. Tentu pendapat ini tidak sepenuhnya disetujui oleh warga Muhammadiyah, terutama para cendikiawan atau pemikirnya. Ada beberapa warga Muhammadiyah yang berkeinginan agar organisasinya melakukan ijtihad secara menyeluruh, tidak terbatas pada masalah fiqih saja. Mereka menginginkan ijtihad Muhammadiyah sama seperti ijtihadnya Muhammad Abduh. Tajdîd tidak hanya diartikan sebagai purifikasi, tetapi harus diartikan juga sebagai redefinisi dan reformulasi. Masalah-masalah baru harus dipahami secara integralistik. Dalam bidang fiqih pun, kelihatannya Muhammadiyah masih membatasi diri pada masalah yang belum diatur berdasarkan dalil yang qath’i, baik wurûd maupun dalâlat-nya.
Bagaimanapun, Muhammadiyah tetap berpendapat bahwa masalah-masalah yang ada sekarang ini, sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diselesaikan dengan baik. Kalau tidak, berarti Muhammadiyah membiarkan masalah-masalah itu terbengkalai dan pada gilirannya akan menjadi "bumerang" bagi umat Islam. Salah satu upaya yang ditawarkan oleh Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer adalah digiatkannya cara memahami al-Qur'an dan Hadits melalui pendekatan interdisipliner. Dari sini dapat difahami bahwa ijtihad dalam Muhammadiyah dapat diartikan sebagai upaya menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits, atau sebagai upaya reinterpretasi dan kontekstualisasi ajaran dasar Islam, al-Qur'an dan Hadits.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa pemahaman Muhammadiyah tentang ijtihad bertitik tolak dari kerangka berpikir, bahwa Islam diyakini sebagai agama wahyu yang bersifat universal dan eternal. Islam dalam pengertian ini tidak dapat diubah. Kemudian untuk menjadi kesemestaan dan keabadian ajaran Islam di dunia yang senantiasa berubah, diperlukan penyesuaian dan penyegaran dengan situasi baru. Kelihatanya bagi Muhammadiyah, ijtihad memberikan kemungkinan adanya penyegaran dan penyesuaian Islam pada situasi baru itu. Dengan ijtihad itulah ajaran Islam, termasuk bidang hukumnya, dapat diterima oleh umat manusia di mana dan kapan pun mereka berada.
Dari sederetan agenda permasalahan yang dibahas dalam satu muktamar tarjih ke muktamar tarjih berikutnya, dapat dipahami bahwa tugas pokok Majlis Tarjih tidak hanya terbatas pada masalah-masalah khilâfiyat dalam bidang ibadah, melainkan juga mencakup masalah-masalah mu'amalah kontemporer. Jadi, bidang garapan Majlis Tarjih sudah sangat luas, berbeda dari tugas dan kegiatan yang dilaksanakannya pada saat lembaga itu didirikan.
Pada Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989 mulai disusun Pokok-pokok Manhaj Tarjih yang merumuskan secara garis besar tentang sumber dalam beristidlal, tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, penggunaan akal dalam menyelesaikan masalah-masalah kduniaan, dan yang penting adalah dirumuskannya metode ijtihad dalam bentuk ijtihad bayani, qiyasi dan istishlahi.Ijtihad bayani dipakai dalam rangka untuk mendapatkan hukum dari nash dengan menggunakan dasar-dasar interpretasi atau tafsir. Kemudian ijtihad qiyasi digunakan dalam rangka untuk menetapkan hukum yang belum ada dalam nash, dengan memperhatikan kesamaan ‘illatnya. Sementara itu, ijtihad istishlahi dipakai untuk menetapkan hukum yang sama sekali tidak diatur dalam nash. Pokok-pokok manhaj tarjih ini dapat dikatakan sebagai upaya awal untuk merumuskan konsep dan metode ijtihad sesuai dengan kebutuhan umat Islam pada masanya.
Kemudian pada awal tahun sembilan puluhan, seiring dengan perubahan nama Majlis tarjih, telah dirumuskan Manhaj Tarjih yang lebih komprehensif, dengan menggunakan berbagai pendekatan. Kalau pada pase sebelumnya metode ijtihad diwujudkan dalam bentuk ijtihad bayani, qiyashi dan istishlahi yang berorientasi pada teks atau nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah, maka pada pase yang ketiga ini sudah diperluas menjadi: pendekatan bayani, burhani dan ‘irfani. Pendekatan bayani merupakan pendekatan yang menempatkan teks sebagai kebenaran hakiki, sedangkan akal hanya menempati kedudukan yang sekunder dan berfungsi menjelaskan serta menjasstifikasi nash yang ada. Pendekatan ini lebih didominisai oleh penafsiran gramatikal dan semantik. Pendekatan ini, dalam pandangan Muhammadiyah, masih diperlukan, dalam rangka menjaga komitmennya kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pendekatan burhani lebih difokuskan pada pendekatan yang rasional dan argumentatif, berdasarkan dalil logika. Pendekatan ini tidak hanya merujuk pada teks, tetapi juga konteks. Sedangkan pendekatan ‘irfani didasarkan pada pengalaman bathiniyyah dan lebih bersifat intuitif, tidak didasarkan pada medium bahasa atau logika. Metode dan pendekatan seperti ini tentu tidak terbatas pada pendekatan normatif, tetapi lebih dari itu mengarah pada pendekatan filosofis dan sufistik, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Muhammadiyah.
Kelihatannya, upaya rekonstruksi pola pikir dan konsep pemecahan masalah di kalangan Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari arus global dan lokal yang berkaitan dengan kecenderungan memahami dan menafsirkan sumber ajaran Islam dalam dunia modern.

Detik-detik 1 Abad Muktamar Muhammdiyah



Apa yang dimaksud dengan tajdîd dalam Muhammadiyah dan bagaimana perkembangannya selama satu abad pertama? Kedua persoalan ini perlu dianalisis berdasarkan periodesasi dan kurun waktu yang telah ada. Secara garis besar, perkembangan tajdid dalam Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi tiga pase, yakni pase aksi-reaksi, konsepsionalisasi dan pase rekonstruksi.
Ketika Muhammadiyah didirikan, para tokoh Muhammadiyah, termasuk K.H. Ahmad Dahlan, belum memikirkan landasan konseosional dan teoritis tentang apa yang akan dilakukannya. Yang terjadi adalah, upaya mereka untuk secara praktis dan pragmatis menyebarkan ajaran Islam yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Konsentrasi mereka difokuskan pada bagaimana praktek keagamaan yang dilakukan masyarakat waktu itu disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah di satu sisi, tapi juga memperhatikan tradisi agama lain, khususnya kristen, yang kebetulan disebarkan oleh penjajah negeri ini. Kecenderungan yang bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi mulai terlihat. Pembetulan arah kiblat dalam pelaksanaan shalat, misalnya, menjadi bukti betapa reaktifnya tokoh Muhammadiyah saat itu. Jargon yang diusung saat itu adalah “Kembali Kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah” secara apa adanya terutama dalam masalah aqidah dan ibadah mahdlah. Munculnya istilah TBC (Takhayyul, Bid’ah dan Churafat) merupakan akibat dari gerakan pemurnian periode ini. Produk pemikiran yang dihasilkan oleh Majlis Tarjih didominasi oleh upaya memurnikan bidang akidah dan ibadah itu. Periode ini berlangsung sampai tahun enam puluhan.
Kemudian pada awal tahun enam puluhan sampai tahun sembilan puluhan sudah mulai terasa bagaimana pentingnya untuk membuat dasar dan teori penyelesaian masalah yang dihadapi oleh umat Islam yang didominasi oleh persoalan mu’amalah dunyawiyyah, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan bahkan masalah politik sekalipun. Pedoman bertarjih dalam bentuk kaidah lajnah tarjih mulai disusun pada awal tahun tujuh puluhan. Dalam kaidah ini disebutkan, bahwa tugas pokok lajnha tarjih adalah melakukan pemurnian dalam bidan aqidah dan ibadah serta menyusun rumusan dan tuntunan dalam bidang mu’amalah dunyawiyyah. Tentu kaidah ini belum mencakup konsep dan metode penyelesaian masalah secara komprehensif.
Sebenarnya sejak tahun 1968 rumusan tajdîd di kalangan Muhammadiyah telah ada, dan bahkan tidak pernah ada warga Muhammadiyah yang menggugatnya. Akan tetapi, rumusan tersebut sangat sederhana, tanpa disertai penjelasan yang memadai. Masalah tersebut baru dibahas pada muktamar tarjih XXII di Malang, tahun 1989. Agaknya, pembicaraan ini menjadi agenda muktamar tarjih disebabkan semakin gencarnya kritik yang ditujukan kepada organisasi yang berorientasi pada pemurnian dan pembaharuan ini. Kemudian hasil muktamar tarjih itu ditanfizkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi rumusan yang resmi dan berlaku untuk seluruh warga Muhammadiyah.
Adapun rumusan tajdîd yang resmi dari Muhammadiyah itu adalah sebagai berikut:2
Dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan, dan dari segi istilah, tajdîd memiliki dua arti, yakni:
a. pemurnian;
b. peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya.
Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Dalam arti “peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya”, tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak dari ajaran Islam.
Rumusan tajdîd di atas mengisyaratkan, bahwa dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur'an dan Hadits, dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali al-Qur'an dan Hadits sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Pada prinsipnya Muhammadiyah mengakui peranan akal dalam memahami al-Qur'an dan Hadits. Namun, kata-kata "yang dijiwai ajaran Islam" memberi kesan bahwa akal cukup terbatas dalam meyelesaikan masalah-masalah yang timbul sekarang ini, dan akal juga terbatas dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa jika pemahaman akal berbeda dengan kehendak zhâhir nash, maka kehendak nash harus didahulukan dari pada pemahaman akal.
Ada yang berpendapat, bahwa dalam Muhammadiyah fungsi akal tidak dominan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan fiqih.3 Agaknya pendapat itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Memang benar bahwa Majlis Tarjih Muhammadiyah menegaskan kenisbian akal dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadits. Namun, kenisbian akal itu hanya terbatas dalam memahami masalah-masalah ibadah yang ketentuannya sudah diatur dalam nash.4 Sedangkan dalam masalah-masalah yang termasuk "al-umûr al-dunyâwiyyat" penggunaan akal sangat diperlukan, untuk tercapainya kemaslahatan umat manusia.5
Menarik untuk dikaji lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan "al-umûr al-dunyâwiyyat" oleh Muhammadiyah. Secara harfiyah, istilah itu berarti masalah-masalah yang berhubungan dengan dunia. Konsekwensi logisnya, berarti Muhammadiyah menerima istilah "masalah-masalah yang berhubungan dengan akhirat" saja. Hal ini mengesankan adanya dikotomi antara masalah keduniaan yang bersifat profan di satu pihak dan masalah-masalah keakhiratan yang bersifat sakral di pihak lain. Namun, dikotomi itu tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Muhammadiyah. Yang ada dalam konsep dasar Muhammadiyah adalah dibedakannya antara mas'alah dunyawiyah di satu pihak dan masalah ibadah di pihak lain.6 Kalau begitu, yang dimaksud dengan mas'alah dunyawiyah itu adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan sesama manusia, atau dalam pembagian ilmu fiqih lazim disebut bidang mu'amalah. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa menurut Muhammadiyah peranan akal cukup penting dalam menyelesaikan masalah-masalah mu'amalah itu.
Dalam lapangan atau ruang lingkup ijtihad, Muhammadiyah berpendapat bahwa ijtihad, dalam arti menyelesaikan masalah dan mengkaji ulang, berlaku dalam bidang fiqih saja. Masalah aqidah termasuk masalah vang tidak boleh diijtihadkan lagi, apalagi jika dikaji secara rasional.7 Bidang yang disebut terakhir ini oleh Muhammadiyah dimasukkan kepada lahan pemurnian, dan bukan lahan modernisasi. Tentu pendapat ini tidak sepenuhnya disetujui oleh warga Muhammadiyah, terutama para cendikiawan atau pemikirnya. Ada beberapa warga Muhammadiyah yang berkeinginan agar organisasinya melakukan ijtihad secara menyeluruh, tidak terbatas pada masalah fiqih saja. Mereka menginginkan ijtihad Muhammadiyah sama seperti ijtihadnya Muhammad Abduh.8 Tajdîd tidak hanya diartikan sebagai purifikasi, tetapi harus diartikan juga sebagai redefinisi dan reformulasi. Masalah-masalah baru harus dipahami secara integralistik.9 Dalam bidang fiqih pun, kelihatannya Muhammadiyah masih membatasi diri pada masalah yang belum diatur berdasarkan dalil yang qath’i, baik wurûd maupun dalâlat-nya.
Bagaimanapun, Muhammadiyah tetap berpendapat bahwa masalah-masalah yang ada sekarang ini, sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diselesaikan dengan baik. Kalau tidak, berarti Muhammadiyah membiarkan masalah-masalah itu terbengkalai dan pada gilirannya akan menjadi "bumerang" bagi umat Islam.10 Salah satu upaya yang ditawarkan oleh Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer adalah digiatkannya cara memahami al-Qur'an dan Hadits melalui pendekatan interdisipliner.11 Dari sini dapat difahami bahwa ijtihad dalam Muhammadiyah dapat diartikan sebagai upaya menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits, atau sebagai upaya reinterpretasi dan kontekstualisasi ajaran dasar Islam, al-Qur'an dan Hadits.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa pemahaman Muhammadiyah tentang ijtihad bertitik tolak dari kerangka berpikir, bahwa Islam diyakini sebagai agama wahyu yang bersifat universal dan eternal. Islam dalam pengertian ini tidak dapat diubah. Kemudian untuk menjadi kesemestaan dan keabadian ajaran Islam di dunia yang senantiasa berubah, diperlukan penyesuaian dan penyegaran dengan situasi baru.12 Kelihatanya bagi Muhammadiyah, ijtihad memberikan kemungkinan adanya penyegaran dan penyesuaian Islam pada situasi baru itu. Dengan ijtihad itulah ajaran Islam, termasuk bidang hukumnya, dapat diterima oleh umat manusia di mana dan kapan pun mereka berada.
Dari sederetan agenda permasalahan yang dibahas dalam satu muktamar tarjih ke muktamar tarjih berikutnya, dapat dipahami bahwa tugas pokok Majlis Tarjih tidak hanya terbatas pada masalah-masalah khilâfiyat dalam bidang ibadah, melainkan juga mencakup masalah-masalah mu'amalah kontemporer. Jadi, bidang garapan Majlis Tarjih sudah sangat luas, berbeda dari tugas dan kegiatan yang dilaksanakannya pada saat lembaga itu didirikan.
Pada Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989 mulai disusun Pokok-pokok Manhaj Tarjih yang merumuskan secara garis besar tentang sumber dalam beristidlal, tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, penggunaan akal dalam menyelesaikan masalah-masalah kduniaan, dan yang penting adalah dirumuskannya metode ijtihad dalam bentuk ijtihad bayani, qiyasi dan istishlahi.Ijtihad bayani dipakai dalam rangka untuk mendapatkan hukum dari nash dengan menggunakan dasar-dasar interpretasi atau tafsir. Kemudian ijtihad qiyasi digunakan dalam rangka untuk menetapkan hukum yang belum ada dalam nash, dengan memperhatikan kesamaan ‘illatnya. Sementara itu, ijtihad istishlahi dipakai untuk menetapkan hukum yang sama sekali tidak diatur dalam nash. Pokok-pokok manhaj tarjih ini dapat dikatakan sebagai upaya awal untuk merumuskan konsep dan metode ijtihad sesuai dengan kebutuhan umat Islam pada masanya.
Kemudian pada awal tahun sembilan puluhan, seiring dengan perubahan nama Majlis tarjih, telah dirumuskan Manhaj Tarjih yang lebih komprehensif, dengan menggunakan berbagai pendekatan. Kalau pada pase sebelumnya metode ijtihad diwujudkan dalam bentuk ijtihad bayani, qiyashi dan istishlahi yang berorientasi pada teks atau nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah, maka pada pase yang ketiga ini sudah diperluas menjadi: pendekatan bayani, burhani dan ‘irfani. Pendekatan bayani merupakan pendekatan yang menempatkan teks sebagai kebenaran hakiki, sedangkan akal hanya menempati kedudukan yang sekunder dan berfungsi menjelaskan serta menjasstifikasi nash yang ada. Pendekatan ini lebih didominisai oleh penafsiran gramatikal dan semantik. Pendekatan ini, dalam pandangan Muhammadiyah, masih diperlukan, dalam rangka menjaga komitmennya kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pendekatan burhani lebih difokuskan pada pendekatan yang rasional dan argumentatif, berdasarkan dalil logika. Pendekatan ini tidak hanya merujuk pada teks, tetapi juga konteks. Sedangkan pendekatan ‘irfani didasarkan pada pengalaman bathiniyyah dan lebih bersifat intuitif, tidak didasarkan pada medium bahasa atau logika. Metode dan pendekatan seperti ini tentu tidak terbatas pada pendekatan normatif, tetapi lebih dari itu mengarah pada pendekatan filosofis dan sufistik, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Muhammadiyah.
Kelihatannya, upaya rekonstruksi pola fikir dan konsep pemecahan masalah di kalangan Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari arus global dan lokal yang berkaitan dengan kecenderungan memahami dan menafsirkan sumber ajaran Islam dalam dunia modern.

Siapa yang pantas masuk surga terlebih dahulu?