Jumat, 29 Juli 2011

Fenomena Perguruan Tinggi Muhammadiyah


UAD, ikut yang Mana????

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan mu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. QS. Al-Ahzab (33) : 59.

Ketika sedang menempuh pendidikan secara formal, baik itu negeri maupun swasta. Hal yang paling ditunggu-tunggu adalah ijazah. Karena ijazah pula lah kelak yang akan menjadikan seseorang itu dapat bekerja di manapun, sesuai ilmu yang ia enyam sejak dasar hingga sarjana (kebanyakan ada juga yang tak sesuai, misal, bergelar S.T (teknik pertambangan/geologi) bekerja di sebuah Bank, sebagai manager lagi, apa hubungannya?), baik instansi pemerintahan maupun swasta, bahkan perusahaan-perusahaan. Setiap instansi yang menyelenggarakan pendidikan pasti ada peraturan yang berlaku, khususnya di bidang pendidikan maupun segala apek yang ada disekitarnya, termasuk hal terkecil. Yaitu, pemajangan foto close up, di setiap ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan layak ataupun telah lulus dari bangku pendidikannya.Yang menjadi pertanyaan dari penulis adalah, “bagaimana dengan foto pada ijazah pada perguruan tinggi islam, apakah juga harus mengikuti aturan dari pemerintah?”. Apa peran sebagai mahasiswa-mahasiswi ketika itu terjadi di sekitar lingkungan kita? Memang, yang mau mengingatkan itu sedikit. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi mandat kepada mereka dengan mengatakan, "Jagalah diri kalian semua dari api neraka, sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan kepadamu dari siksa yang pedih". Mau dengar pemimpin Umat dari utusan langsung Allah, atau pemimpin umat dari utusan rakyat, yaa monggo…..(kebanyakan memikirkan, sekolah-> selesai-> cari kerja->berkeluarga->bertahan...nda tahu, apa yang dipertahankan (menurut penulis). bisakah memperahankan idealisme terhadap lingkungan????


Atas mendengar, melihat, merasakan kejadian yang pernah terjadi (mungkin bisa menjadi sejarah maupun bersejarah) dari lingkungan masyarakat (mahasiswa), mari bercermin dan berbenah (jika itu di perlukan). Baiklah, coba para pembaca menyimak (barangkali ada yang menjadi pelaku), perguruan tinggi muhammadiyah, seperti Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang notabene adalah salah satu amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan. Otomatis arah gerak dari pendidikan yang menjadi baik visi maupun misinya adalah ya yang tidak terlepas dari visi dan misi Muhammadiyah itu sendiri, amar ma’ruf nahi munkar, menjadikan masyarakat islam yang murni (islam sebenar-benarnya). Namun apa yang terjadi sekarang ini, menurut penulis, agak sedikit terjadi pergeseran dalam mengemban amanah dalam ranah pendidikan yang berbasis corak keislaman, yaitu walaupun sudah jauh-jauhari menerapkan syariat islam-islamisasi kampus, lambat laun malah mulai mengendurkan syariat islam tersebut. Dengan mengikuti trend-trend yang ada dan sesuai mode (ikut arus, ya walaupun tak semuanya sih). Sebagai contohnya, seperti yang penulis temui, ketika mahasiswa-mahasiswai yang sedang sibuk mengurus keperluan wisuda (juli 2011), penulis iseng bertanya kepada mereka (karena tak sengaja melihat foto yang terpampang pada ijazah kesarjanaan yang mereka peroleh dari kampus ini), “subhanallah…mbak, fotonya cantik pakai sanggul kayak kartini, ini foto dimana, qog nda pakai jilbab, apa ini bukan mbak ya atau saya salah lihat??”, langsung ditanggapi sama pemilik, “alhamdulillah, terimakasih ya. Iya ya..hehe, ya di tempat foto studio-lah, ya ni, karena kampus bilang ini peraturan nasional…”, ya begitulah tegasnya menjawab atas pertannyaan penulis. Penulis pernah mengikuti suatu kajian, di sore hari bertempatkan sebuah rumah sederhana lokasi persis depan kampus III UAD, mengenai hal-hal yang haram dan halal dilakukan wanita, salah satunya adalah menggunakan rambut palsu/menyambung rambut (wig, konde dsb), itu tertuang di dalam hadis (mohon maaf, saya lupa bunyi hadis dan kekuatan hukum dari hadis tersebut), hukumnya haram (bisa di diskusikan bersama).

Namun, ada beberapa jawaban lain sih, seperti “terserah saya dong…”, “ya, yang mana juga boleh deh…”, ”halah…gitu aja qoq kamu repot, dadak ngurusi wong…”, “kalau mbak sih pakai, karena dah terbiasa, risih rasanya kalau harus di buka..masa ikut-ikut orang yang ga jelas gitu, lagi pula yang punya malu siapa..”, “…ya ni mas, kampus tu sepertinya menganjurkan untuk mengikuti peraturan nasional, jadi, ya manut wae..”, “hehe…udah kebacut di tempel dan di cap e…”, dan lain sebagainya, atas lemparan pertanyaan yang hampir serupa. Nah, bagi penulis sendiri (kaum adam) sebatas mengingatkan (karena setiap manusia diwajibkan-3:104, 16:125, 28:87- untuk menyerukan kepada yang ma’ruf, dan mencegah yang munkar), menggunakan hati (mendokan) dan itulah selemah-lemahnya iman.

Belum lagi, mahasiswi-mahasiswi asing yang sedang mengikuti program pertukaran mahasiswa antar universitas tingkat Internasional, mereka seakan-akan di bebaskan untuk berlenggak-lenggok catwalkberbusana selera anda” di dalam rumah dan mondar-mandir dari kampus yang memiliki semboyan yang sungguh briliant, “moral and intellectual integrity”, yang bergambarkan: beberapa lebah mengerumuni (menghasilkan) madu murni dan ada setangkai dahan tanaman yang menjulur erat mencengkram, yang penulis sendiri artikan, itu simbol islam, sudah teraroma dari kejauhan tempat pelosok tanah air. Tapi, alangkah lucunya (bahkan mungkin kecewa), jika apa yang terjadi di dalamnya malah cukup membuat menggonjang-ganjingkan penghuni asli yang ingin mendalami arti islam itu sendiri. Bukan berarti, penulis buta maupun tuli akan silau terangnya dan bisingnya dunia luar, tetapi paling tidak, merekalah yang dapat mengikuti peraturan tuan rumah, yang sudah cukup jelas dasar hukum dan asaz yang syarat akan nilai-nilai ahlaq keislaman, yang itu bersumber langsung dari Allah SWT dan Rasul-Nya, Baginda Rasulullah Muhammad SAW. Dan bukan berarti pula penulis memaksakan akan perlu di tegakkannya Syari’at islam di dalam aktivitas kampus, namun itulah yang sekiranya dapat menjadikan masyarakat tak sekedar tahu, namun paham dan ikut mengamalkannya dari keluaran Universitas Ahmad Dahlan, sebagai Sang Pencerah dalam menerangi Dunia maupun seluruh alam raya.

Penulis juga pernah sekedar bertanya ringan, atas hal di atas kepada, seorang dosen (ketika di luar dari suasana kampus), beliau seolah-olah cukup terkejut dan menjawab,”sepertinya, maksud kampus kita tak seperti itu, masa’lah perguruan tinggi muhammadiyah berlaku semacam itu…”. Penulis juga ragu, kepada para responden insidensial diatas (tak secara ilmiah dan amaliah), jangan-jangan mereka hanya mendapatkan ilmu selama di UAD, masuk lewat telinga kiri dan dikeluarakan lagi lewat kiri, itu artinya, tak ada satupun ilmu (baik kemuhammadiyahan maupun yang lain) yang nyantol lebih paten dan hanya sekedar menjadi bangku hidup di dalam kelas ataupun aktivitas perkuliahan. Ketika ujian, menggebu-gebu membara, seusainya, lenyap meninggalkan Indeks Prestasi (IP) yang memuaskan tanpa membekas di hati maupun proses berpikir selama menjadi mahasiswa. Seakan-akan menjadi alergi bila menerima dan serta mengamalkan ilmu agama islam dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi maupun masyarakat. Ini yang dapat cukup menyumbang besar (bila di kumpulkan, dalam sistem peng-kreditan kejelakean -SKJ- yang dilakoni mahasiswa) dalam meredupkan citra UAD di masyarakat. Semoga saja tidak…Insya Allah. Apakah kampus ini, tetap membiarkan kelakuan yang di haramkan oleh Allah SWT sebagai Tuhan Maha Penguasa ketimbang haram menurut pemerintahnya? Tetap eksistensi terhadap amar ma’ruf nahi munkar dan bilahi fii sabil al haq, fastabiqul khairat. Kesalahan dan kekurangan penulis mohon maaf dan ampun kepada semua dan Allah SWT. Semoga ada manfaat dan mendapatkan barokah dari-Nya..… Allahuakbar.…. Hidup Mahasiswa!!

Selasa, 05 April 2011

Uang Kuliah UAD Naik 2011


Assalamu’aliakum W.W

Bismillahirahmanirahim

Salam Mahasiswa…….

Dari hasil penjelasan yang kami peroleh dari pihak kampus UAD, Jum’at 25 Feb’11. Kami dari DPM dan BEM UAD menginformasikan kepada rekan-rekan mahasiswa, mengenai pembayaran biaya kuliah tahap awal terjadi kenaikan lebih dari 50% (dari yang seperti biasanya, ±Rp 50.000-Rp 300.000) ini terjadi dikarenakan Kebijakan Kampus mengambil batas dari rata-rata semula sebanyak 20 sks yang ada di buku panduan PMB, menjadi 24 sks, karena kebanyakan mahasiswa menempuh 24 sks, itu berdasarkan data yang ada oleh kampus. Namun, pada intinya uang kuliah tetap, hanya saja pembayaran tahap awalnya yang terjadi kenaikan atas kebijakan tersebut. Bila pembayaran tahap awal ini rekan-rekan belum membayar dan baru membayar seperti biasanya (sebesar 50%, kini bisa 60-65%), maka rekan-rekan akan tidak dapat mengisi KRS, jika masih keberatan bisa dikonsultasikan langsung oleh pihak kampus yang berwenang (bag. Keuangan, Kampus 1 Lantai 2, depan TU ekonomi). Jadi, harap rekan-rekan dapat menjelaskan kepada orang tua/wali masing-masing. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, harapannya dapat bermanfaat dan memberitahukannya kepada rekan-rekan yang belum tahu. Atas segala kekurangan dan kekhilafannya, kami mohon maaf. Bila ada sesuatu hal yang serupa mengenai permasalahan lingkungan mahasiswa Ahmad Dahlan, silahkan bersumbangsih dan mengadukan kepada kami, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (KBM UAD) akan dengan senang hati melayani rekan-rekan dan dimohon kerjasamanya, Insya Allah.Tiap- tiap Kampus ada kotak Inspirasi, silahkan untuk mengunjunginya, semoga bermanfaat. Kepada Allah SWT-lah kami memohon ampun dan petunjuk, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. HIDUP MAHASISWA!

Billahi fii sabilli al haq fastabiqul khairat

Wassalamu’aliakum W.W

Yogyakarta, 26 Februari 2011

DPM

BEM

Marhenis (081578042220)

Surya (087839297547)

Kampus I

Edy : 085747069909

Kampus II

Badius : 085268150522

Kampus III

Benny : 085245291756

Senin, 04 April 2011

Refleksi Surah Al-Ma'un

Lain kolam, lain pula ikannya, itulah kata dari pepatah bijak dalam menilai suatu permasalahan dan penyelesaian. Ya, itu seharusnya begitu sih. Tapi, saya kira “tidak” untuk disini, ya disini tepatnya, di ruang sejuk terasa, nan elok dimata tapi kurang sedap di dengar, apalagi bila dijalani oleh si anak. Itu karena, si Ayah terlalu mementingkan hal yang ia anggap lebih penting dari yang paling penting sekalipun. Atau mungkin juga, si anak yang datang di saat yang kurang tepat, dan sehingga ia harus menyampaikannya pada siapa lagi, kalau bukan pada sang Ayahanda, kebingungan. Pusing.

Entah khilaf atau lupa, apa yang di utamakan dalam isi dari surah Al-Ma’un kepada orang-orang yang menjabat di atas sini?? Dikisahkan, tentang “orang yang mendustakan agama”. Ya, kita sudah menegakkan sholat. Namun, sudahkah kita menyantuni dan tidak menghardik anak yatim, dan membantunya?? Jika masih belum, let’s go, “billahi fii sabilillah, fastabiqul khairat”. Ternyata mereka itu lebih menyukai ketertiban dari suatu sistem yang ada karena diciptakannya sendiri di bandingkan dengan suatu sistem datangnya dari Yang Maha Agung lagi Maha Sempurna perencanaan-Nya. Tak pelak, seketika memvonis untuk menunda dalam hal keinginan belajar si anak di bangku dari salah satu amal usaha Muhammadiyah dalam pendidikan tinggi, dengan sedikit celoteh berlogat ba-bi-bu, si anak bercerita, lantas di penggal-lah dari kisah keluh-kesah alur demi alur yang tak tahu persis apa maksud dari si anak tadi, apa sebab si anak tadi bisa menjadi demikian?? “….laporan kami terima…, maaf itu sudah tidak bisa lagi…”, selesai sudah baginya. Tetapi, bagaimana dengan si anak? Tak bisakah memberi seteguk air di tengah padang yang tandus seperti sekarang ini?? Tolonglah, saya mohon.

Rasa hati ingin memetik bintang, tapi apa daya tangan tak sampai. Walaupun sedikit betul usaha dari kami lakukan, untuk mengorek realitas yang baru sekejap kami peroleh, dan kontan pula kami ambil langkah dengan harapan yang menggembirakan. Ternyata, eh ternyata, tak sesuai harapan, pasti inilah sketsa demi sketsa yang Allah SWT ingin tunjukkan pada kita, betapa Maha Besar-Nya, Dia dalam turut berperan di setiap nadinya manusia. Tak patut kita mempersalahkan perbaedaan kepribadian seseorang yang satu dengan yang lain, namun, dapat-lah di berikan suatu motivasi diri agar mau terbuka antar sesama. Semua kisah ada hikmahnya, tergantung lagi, bagaimana kita dalam menyikapinya, mau pesimis ataukah optimis?? Monggo, go a head. Saya kira, kita perlu lagi dan lagi introspeksi dan bercermin diri, agar kita tak terperangkap di kubangan yang terlihat jernih, indah menggoda, namun penuh dengan kepalsuan dan kemunafikan. Jauhilah rasa sombong, congkak, angkuh, yang tak layak ada di hati kita. Astagfirullahaladzim………

Semoga Gusti Allah mengampuni kesalahan dan kekhilafan selama ini dan mendapatkan balasan yang seimbang. Hidup merdeka di dunia dan di akhirat, amin.

Rabu, 19 Mei 2010

Tajdid Gerakan Muhammdiyah

Muhammadiyah sering dijuluki sebagai organisasi islam pembaharu, atau gerakan tajdid. Julukan ini tentu tidak datang dari dalam Muhammadiyah, melainkan dari para pengamat dan pemerhati Muhammadiyah. Diantara indikator organisasi pembaharu, menurut mereka, adalah karena organisasi ini berusaha untuk merujuk secara langsung kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah dan memahaminya secara utuh dan komprehensif. Namun, akhir-akhir ini, ciri dan indikator itu sering dipermasalahkan. Karena itu, predikat mujaddid yang diberikan kepada Muhammadiyah merupakan sesuatu yang harus dikritisi. Kritik itu, tentu harus didasarkan pada kenyataan dan kiprah organisasi ini dalam merspons segala macam persoalan yang semakin kompleks dan canggih ini. Kenyataannya, bukan saja Muhammadiyah yang melakukan pembaharuan dan terobosan baru, bahkan akhir-akhir ini banyak perkumpulan yang telah melakukan perubahan secara liberal terhadap doktrin dan norma ajaran Islam.
Ketika Muhammadiyah didirikan tahun 1912 atau sejak Majlis tarjih dibentuk pada tahun 1928, persoalan yang dihadapinya relatif sangat sederhana dan kelihatannya tidak beranjak dari pemurnian aqidah dan ibadah atau dalam masalah-masalah khilafiyah. Itulah sebabnya, majlis ini diberi nama Majlis Tarjih. Tetapi dalam perkembangannya sampai saat ini, persoalan-persoalan baru muncul kepermukaan dan menuntut direspon oleh Muhammadiyah. Tentu, seiring dengan beragam persoalan kontemporer, nama Majlis ini pun mengalami peerubahan atau penambahan. Ada yang menghendaki diubah menjadi Majlis Ijtihad. Namun sejarah mencatat, bahwa ketika Muktamar Tarjih di Aceh pada tahun 1995, Majlis ini diubah menjadi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Sesuai namanya, tentu Majlis ini semakin berat tugas dan tanggung jawabnya. Pararlel dengan perubahan namanya, Majlis Tarjih dan PPI telah berusaha mengembangkan sistem dan metode berijtihad, yang berbeda dari metode yang pernah ada sebelumnya. Pendekatan yang digunakan tidak terbatas pada pendekatan normatif fiqhiyyah, tetapi sudah mengarah pada pendekatan yang lebih filosofis.
Berbagai metode dan pendekatan itu digunakan oleh Muhammadiyah dimaksudkan untuk merealisasikan Islam yang universal sebagai cirri gerakannya. Diyakini oleh Muhammadiyah, bahwa sebagai sebuah agama, Islam memiliki kepentingan untuk mendorong manusia untuk melakukan transformasi ke arah cita dan visi Islam. Dalam hal ini, Islam harus menjadi instrumen ilahiah yang memberikan panduan nilai-nilai moral dan etis yang benar bagi kehidupan manusia. Islam, dibandingkan dengan agama lain, sebenarnya merupakan agama yang paling mudah untuk menerima premis semacam ini. Alasan utamanya terletak pada ciri Islam yang paling menonjol, yaitu sifatnya yang “hadir dimana-mana” (omnipressence). Ini sebuah pandangan yang mengakui bahwa “dimana-mana”, kehadiran Islam selalu memberikan panduan moral yang benar bagi tindakan manusia.1
Peradaban modern manusia yang semakin mengglobal akibat pesatnya kemajuan industri, teknologi, dan informasi menuntut tidak saja kecerdasan nalar tetapi juga kematangan dan kecerahan emosional dan spiritual dalam menyikapi, mencermati, menyimak, dan mengevaluasi peradaban sehingga manusia tidak tercerabut dari akar religiusitasnya. Umat Islam, sesungguhnya dapat memberikan responsi pada modernitas secara positif. Islam secara intrinsik memiliki muatan nilai dan ajaran yang mendorong pada pembaharuan dan kemajuan. Sebagai agama universal dan kosmopolitan, Islam memiliki karakter yang menjunjung tinggi pada harkat kemanusiaan dan kepedulian sosial sebagai sesuatu yang selalu tetap dan abadi.
Islam selain bersifat transendental, juga harus bersifat immanent, dalam arti harus dapat memberi daya dan pengaruh pada transformasi sosial, budaya, politik, ekonomi yang positif dan konstruktif. Nilai-nilai keagamaan Islam dengan demikian diharapkan memberi energi dan kekuatan yang dapat memotivasi secara terus menerus dan mentransformasikan masyarakat dengan berbagai aspeknya ke dalam skala-skala besar yang bersifaat praktis maupun teoritis. Namun, tentu saja pesan Ilahiah dan kumpulan hkazanah Islam klasik itu harus dapat diterjemahkan dalam sebuah konsep teoritis dan empirik yang siap diaplikasikan dalam ruang dan waktu kekinian. Akselerasi kemajuan teknologi dan perkembangan informasi begitu cepat harus diimbangi dengan interpretasi dan kajian yang aktual dan bertanggungjawab dari doktrin syari’at Islam.
Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan Sunnah, artinya segala persoalan kehidupan harus dikembalikan pada kedua sumber tersebut. Akan tetapi, hal itu memerlukan kecerdasan akal untuk menggali dan menkontekstualisasikan secara tepat dengan situasi dan kondisi yang berubah. Upaya reaktualisasi ajaran Islam, menjadi niscaya karena secara doktrinal Islam bersifat universal dan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lilalamin). Al-Quran memang bersifat doktrin yang mutlak benar, tetapi penafsiran dan pemahaman atasnya tidak bernilai mutlak benar semutlak benarnya doktrin itu sendiri. Di sinilah makna tajdid menjadi tema penting.

Apa yang dimaksud dengan tajdîd dalam Muhammadiyah dan bagaimana perkembangannya selama satu abad pertama? Kedua persoalan ini perlu dianalisis berdasarkan periodesasi dan kurun waktu yang telah ada. Secara garis besar, perkembangan tajdid dalam Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi tiga pase, yakni pase aksi-reaksi, konsepsionalisasi dan pase rekonstruksi.
Ketika Muhammadiyah didirikan, para tokoh Muhammadiyah, termasuk K.H. Ahmad Dahlan, belum memikirkan landasan konseosional dan teoritis tentang apa yang akan dilakukannya. Yang terjadi adalah, upaya mereka untuk secara praktis dan pragmatis menyebarkan ajaran Islam yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Konsentrasi mereka difokuskan pada bagaimana praktek keagamaan yang dilakukan masyarakat waktu itu disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah di satu sisi, tapi juga memperhatikan tradisi agama lain, khususnya kristen, yang kebetulan disebarkan oleh penjajah negeri ini. Kecenderungan yang bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi mulai terlihat. Pembetulan arah kiblat dalam pelaksanaan shalat, misalnya, menjadi bukti betapa reaktifnya tokoh Muhammadiyah saat itu. Jargon yang diusung saat itu adalah “Kembali Kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah” secara apa adanya terutama dalam masalah aqidah dan ibadah mahdlah. Munculnya istilah TBC (Takhayyul, Bid’ah dan Churafat) merupakan akibat dari gerakan pemurnian periode ini. Produk pemikiran yang dihasilkan oleh Majlis Tarjih didominasi oleh upaya memurnikan bidang akidah dan ibadah itu. Periode ini berlangsung sampai tahun enam puluhan.
Kemudian pada awal tahun enam puluhan sampai tahun sembilan puluhan sudah mulai terasa bagaimana pentingnya untuk membuat dasar dan teori penyelesaian masalah yang dihadapi oleh umat Islam yang didominasi oleh persoalan mu’amalah dunyawiyyah, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan bahkan masalah politik sekalipun. Pedoman bertarjih dalam bentuk kaidah lajnah tarjih mulai disusun pada awal tahun tujuh puluhan. Dalam kaidah ini disebutkan, bahwa tugas pokok lajnha tarjih adalah melakukan pemurnian dalam bidan aqidah dan ibadah serta menyusun rumusan dan tuntunan dalam bidang mu’amalah dunyawiyyah. Tentu kaidah ini belum mencakup konsep dan metode penyelesaian masalah secara komprehensif.
Sebenarnya sejak tahun 1968 rumusan tajdîd di kalangan Muhammadiyah telah ada, dan bahkan tidak pernah ada warga Muhammadiyah yang menggugatnya. Akan tetapi, rumusan tersebut sangat sederhana, tanpa disertai penjelasan yang memadai. Masalah tersebut baru dibahas pada muktamar tarjih XXII di Malang, tahun 1989. Agaknya, pembicaraan ini menjadi agenda muktamar tarjih disebabkan semakin gencarnya kritik yang ditujukan kepada organisasi yang berorientasi pada pemurnian dan pembaharuan ini. Kemudian hasil muktamar tarjih itu ditanfizkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi rumusan yang resmi dan berlaku untuk seluruh warga Muhammadiyah.
Adapun rumusan tajdîd yang resmi dari Muhammadiyah itu adalah sebagai berikut:
Dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan, dan dari segi istilah, tajdîd memiliki dua arti, yakni:
a. pemurnian;
b. peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya.
Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Dalam arti “peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya”, tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak dari ajaran Islam.
Rumusan tajdîd di atas mengisyaratkan, bahwa dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur'an dan Hadits, dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali al-Qur'an dan Hadits sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Pada prinsipnya Muhammadiyah mengakui peranan akal dalam memahami al-Qur'an dan Hadits. Namun, kata-kata "yang dijiwai ajaran Islam" memberi kesan bahwa akal cukup terbatas dalam meyelesaikan masalah-masalah yang timbul sekarang ini, dan akal juga terbatas dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa jika pemahaman akal berbeda dengan kehendak zhâhir nash, maka kehendak nash harus didahulukan dari pada pemahaman akal.
Ada yang berpendapat, bahwa dalam Muhammadiyah fungsi akal tidak dominan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan fiqih. Agaknya pendapat itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Memang benar bahwa Majlis Tarjih Muhammadiyah menegaskan kenisbian akal dalam memahami nash al-Qur'an dan Hadits. Namun, kenisbian akal itu hanya terbatas dalam memahami masalah-masalah ibadah yang ketentuannya sudah diatur dalam nash. Sedangkan dalam masalah-masalah yang termasuk "al-umûr al-dunyâwiyyat" penggunaan akal sangat diperlukan, untuk tercapainya kemaslahatan umat manusia.
Menarik untuk dikaji lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan "al-umûr al-dunyâwiyyat" oleh Muhammadiyah. Secara harfiyah, istilah itu berarti masalah-masalah yang berhubungan dengan dunia. Konsekwensi logisnya, berarti Muhammadiyah menerima istilah "masalah-masalah yang berhubungan dengan akhirat" saja. Hal ini mengesankan adanya dikotomi antara masalah keduniaan yang bersifat profan di satu pihak dan masalah-masalah keakhiratan yang bersifat sakral di pihak lain. Namun, dikotomi itu tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Muhammadiyah. Yang ada dalam konsep dasar Muhammadiyah adalah dibedakannya antara mas'alah dunyawiyah di satu pihak dan masalah ibadah di pihak lain. Kalau begitu, yang dimaksud dengan mas'alah dunyawiyah itu adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan sesama manusia, atau dalam pembagian ilmu fiqih lazim disebut bidang mu'amalah. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa menurut Muhammadiyah peranan akal cukup penting dalam menyelesaikan masalah-masalah mu'amalah itu.
Dalam lapangan atau ruang lingkup ijtihad, Muhammadiyah berpendapat bahwa ijtihad, dalam arti menyelesaikan masalah dan mengkaji ulang, berlaku dalam bidang fiqih saja. Masalah aqidah termasuk masalah vang tidak boleh diijtihadkan lagi, apalagi jika dikaji secara rasional. Bidang yang disebut terakhir ini oleh Muhammadiyah dimasukkan kepada lahan pemurnian, dan bukan lahan modernisasi. Tentu pendapat ini tidak sepenuhnya disetujui oleh warga Muhammadiyah, terutama para cendikiawan atau pemikirnya. Ada beberapa warga Muhammadiyah yang berkeinginan agar organisasinya melakukan ijtihad secara menyeluruh, tidak terbatas pada masalah fiqih saja. Mereka menginginkan ijtihad Muhammadiyah sama seperti ijtihadnya Muhammad Abduh. Tajdîd tidak hanya diartikan sebagai purifikasi, tetapi harus diartikan juga sebagai redefinisi dan reformulasi. Masalah-masalah baru harus dipahami secara integralistik. Dalam bidang fiqih pun, kelihatannya Muhammadiyah masih membatasi diri pada masalah yang belum diatur berdasarkan dalil yang qath’i, baik wurûd maupun dalâlat-nya.
Bagaimanapun, Muhammadiyah tetap berpendapat bahwa masalah-masalah yang ada sekarang ini, sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diselesaikan dengan baik. Kalau tidak, berarti Muhammadiyah membiarkan masalah-masalah itu terbengkalai dan pada gilirannya akan menjadi "bumerang" bagi umat Islam. Salah satu upaya yang ditawarkan oleh Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer adalah digiatkannya cara memahami al-Qur'an dan Hadits melalui pendekatan interdisipliner. Dari sini dapat difahami bahwa ijtihad dalam Muhammadiyah dapat diartikan sebagai upaya menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits, atau sebagai upaya reinterpretasi dan kontekstualisasi ajaran dasar Islam, al-Qur'an dan Hadits.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa pemahaman Muhammadiyah tentang ijtihad bertitik tolak dari kerangka berpikir, bahwa Islam diyakini sebagai agama wahyu yang bersifat universal dan eternal. Islam dalam pengertian ini tidak dapat diubah. Kemudian untuk menjadi kesemestaan dan keabadian ajaran Islam di dunia yang senantiasa berubah, diperlukan penyesuaian dan penyegaran dengan situasi baru. Kelihatanya bagi Muhammadiyah, ijtihad memberikan kemungkinan adanya penyegaran dan penyesuaian Islam pada situasi baru itu. Dengan ijtihad itulah ajaran Islam, termasuk bidang hukumnya, dapat diterima oleh umat manusia di mana dan kapan pun mereka berada.
Dari sederetan agenda permasalahan yang dibahas dalam satu muktamar tarjih ke muktamar tarjih berikutnya, dapat dipahami bahwa tugas pokok Majlis Tarjih tidak hanya terbatas pada masalah-masalah khilâfiyat dalam bidang ibadah, melainkan juga mencakup masalah-masalah mu'amalah kontemporer. Jadi, bidang garapan Majlis Tarjih sudah sangat luas, berbeda dari tugas dan kegiatan yang dilaksanakannya pada saat lembaga itu didirikan.
Pada Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989 mulai disusun Pokok-pokok Manhaj Tarjih yang merumuskan secara garis besar tentang sumber dalam beristidlal, tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, penggunaan akal dalam menyelesaikan masalah-masalah kduniaan, dan yang penting adalah dirumuskannya metode ijtihad dalam bentuk ijtihad bayani, qiyasi dan istishlahi.Ijtihad bayani dipakai dalam rangka untuk mendapatkan hukum dari nash dengan menggunakan dasar-dasar interpretasi atau tafsir. Kemudian ijtihad qiyasi digunakan dalam rangka untuk menetapkan hukum yang belum ada dalam nash, dengan memperhatikan kesamaan ‘illatnya. Sementara itu, ijtihad istishlahi dipakai untuk menetapkan hukum yang sama sekali tidak diatur dalam nash. Pokok-pokok manhaj tarjih ini dapat dikatakan sebagai upaya awal untuk merumuskan konsep dan metode ijtihad sesuai dengan kebutuhan umat Islam pada masanya.
Kemudian pada awal tahun sembilan puluhan, seiring dengan perubahan nama Majlis tarjih, telah dirumuskan Manhaj Tarjih yang lebih komprehensif, dengan menggunakan berbagai pendekatan. Kalau pada pase sebelumnya metode ijtihad diwujudkan dalam bentuk ijtihad bayani, qiyashi dan istishlahi yang berorientasi pada teks atau nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah, maka pada pase yang ketiga ini sudah diperluas menjadi: pendekatan bayani, burhani dan ‘irfani. Pendekatan bayani merupakan pendekatan yang menempatkan teks sebagai kebenaran hakiki, sedangkan akal hanya menempati kedudukan yang sekunder dan berfungsi menjelaskan serta menjasstifikasi nash yang ada. Pendekatan ini lebih didominisai oleh penafsiran gramatikal dan semantik. Pendekatan ini, dalam pandangan Muhammadiyah, masih diperlukan, dalam rangka menjaga komitmennya kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pendekatan burhani lebih difokuskan pada pendekatan yang rasional dan argumentatif, berdasarkan dalil logika. Pendekatan ini tidak hanya merujuk pada teks, tetapi juga konteks. Sedangkan pendekatan ‘irfani didasarkan pada pengalaman bathiniyyah dan lebih bersifat intuitif, tidak didasarkan pada medium bahasa atau logika. Metode dan pendekatan seperti ini tentu tidak terbatas pada pendekatan normatif, tetapi lebih dari itu mengarah pada pendekatan filosofis dan sufistik, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Muhammadiyah.
Kelihatannya, upaya rekonstruksi pola pikir dan konsep pemecahan masalah di kalangan Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari arus global dan lokal yang berkaitan dengan kecenderungan memahami dan menafsirkan sumber ajaran Islam dalam dunia modern.

Detik-detik 1 Abad Muktamar Muhammdiyah

Siapa yang pantas masuk surga terlebih dahulu?